Pakar Hukum Sebut Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR Tidak Relevan

    Pakar Hukum Sebut Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR Tidak Relevan

    Jakarta, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo terkait pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai tidak relevan.

    Menurutnya, hak angket merupakan domain anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Namun, Chair menyampaikan terkait dengan objek angket yang diusulkan itu masih belum jelas dan lebih bersifat politis dari pada mengedepankan aspek hukum.

    “Menurut ketentuan aturan hukumnya, hak angket itu domain dari hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan, harus ada dulu apa kebijakan pemerintah yang menjadi objek dari hak angket itu, ” kata Chair, Jumat (23/2/2024).

    “Ini kan bahasanya penyelidikan, kalau penyelidikan itu kan menemukan dulu objeknya untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya. Tapi ini adalah tindakan politik penyelidikannya bukan tindakan hukum walaupun dengan bahasa penyelidikan, ” tambahnya.

    Chair menegaskan agar ada kejelasan mengenai objek usulan hak angketnya apa dan ditunjukkan kepada siapa. Bukan seperti hak angket yang digulirkan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengungkit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.

    Sebab menurut Chair yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat karena MK lembaga yudikatif.

    “Ini kan dulu sempat dilontarkan oleh Masinton, dia bilang itu untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket, ” tegasnya.

    “Kalau masalah putusan, itu kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding keputusan MK itu. Jadi yang bisa dilakukan kalau penerapan penyelidikan tidak mungkin juga justru melakukan intervensi, ” imbuhnya.

    Lanjut Chair menuturkan, bahwa juga tidak tepat secara objek jika usulan hak angket ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dia juga meyakini hal itu tidak akan disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI. 

    “KPU juga memiliki kewenangan dia berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR, ” paparnya.

    Lebih lanjut Chair juga menuturkan bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya, tidak mesti ke DPR, karena itu lebih bersifat politis.

    “Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada, kalau masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara, kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu, ” ucapnya.

    “Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi, kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu, ” pungkasnya.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Dipuji Jokowi Berhasil Bangun RSPPN, Pakar...

    Artikel Berikutnya

    Difitnah Jadi Aktor Konspirasi Hasil Pilpres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tata Motors: Dari Lokomotif Hingga Pemain Global di Industri Otomotif
    Luar Biasa Pengusaha Sukses Yang Juga Sekretaris Pemuda Pancasila Batang, Secara Resmi Mendeklarasikan Dukungannya Kepada Bakal Bupati Batang nomer urut 2 FAIZ SUYONO
    Paslon No 2 Faiz dan Suyono Menggelar Kegiatan Sosial Bagikan Minyak Sayur dan Susu Kotak 
    Disparpora Batang: Bangun Atap Kolam Renang THR Kramat Butuh Anggaran Rp2,25 Miliar
    Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ( KPPS ) Batang Harus Terlindungi BPJS
    Buka Muktamar Rifaiyah di Batang, Zulhas: KH Ahmad Rifa'i Pahlawan Nasional yang Berjasa di Dunia Pendidikan
    Disparpora Batang: Bangun Atap Kolam Renang THR Kramat Butuh Anggaran Rp2,25 Miliar
    Ini Luar Biasa Calon Bupati Batang M, Faiz Kurniawan Paslon Nomer Urut 2 , Memiliki Kekayaan Harta Sebesar 121 Miliar
    Tarekat Naqsabandiyah Indonesia Gelar Dzikir Akbar: Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Dandim 0736/Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro Dalam Upacara Bendera 17 an
    Sangat Miris Sekali Ratusan Baliho Paslon Nomer Urut 2 FAIZ SUYONO Cabup dan Cawabup Batang Dirusak, Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung JAWAB !!! 
    Pembangunan Breakwater 2024 Pantai Sigandu Oleh PT Safari Beach Jateng Dipertanyakan Legalitasnya
    Ketua Umum Komite Ekonomi Kreatif  Achmad Suroso S.Pd.M.Pd Memberikan Sambutan Pada Digital Market. Pelaku Ekraf Di Kabupaten Batang 
    Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah
    Begini Tips Memilih Pemimpin Menurut Ketua Umum KJK Slamet S : Fokus pada Visi dan Misi dalam Pilkada Batang
    Hari Ini Resmi Beroperasi Gerbang Tol KITB , Segini Tarifnya

    Ikuti Kami