Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan

    Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan

    Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa Kamis, 31 Maret 2022 15:20 Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022), Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa gaji kades selama ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

    "Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali, " ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

    "Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan, " tegasnya.Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. "Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, " demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

    Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. "Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa, " bunyi Pasal 81 ayat (3). Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

    Tunjangan tambahan kepala desa

    Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain, " bunyi Pasal 100 ayat (2)"

    Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

    Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

    Itulah besaran gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya. Semoga, instruksi Jokowi kepada Kementerian Dalam Negeri bisa berjalan sehingga gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya bisa dibayar rutin tiap bulan.

    Artikel ini telah ditayangkan di Kompas .co.id dengan judul " Jokowi Intruksikan Gaji Kepala desa Dibayar perbulan "

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Perumahan Griya Pesona Resmi Menjadi Kampung...

    Artikel Berikutnya

    Resmi! Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500/Liter,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi
    Luar Biasa Pengusaha Sukses Yang Juga Sekretaris Pemuda Pancasila Batang, Secara Resmi Mendeklarasikan Dukungannya Kepada Bakal Bupati Batang nomer urut 2 FAIZ SUYONO
    Paslon No 2 Faiz dan Suyono Menggelar Kegiatan Sosial Bagikan Minyak Sayur dan Susu Kotak 
    Satkamling Pesona Griya Jadi Contoh Kreativitas dan Kebersamaan Warga di Batang dikenal hingga ke Polda Jateng dan Mabes Polri
    Disparpora Batang: Bangun Atap Kolam Renang THR Kramat Butuh Anggaran Rp2,25 Miliar
    Lapas Batang Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka, Catat Tanggal dan Syaratnya
    Ini Luar Biasa Calon Bupati Batang M, Faiz Kurniawan Paslon Nomer Urut 2 , Memiliki Kekayaan Harta Sebesar 121 Miliar
    Tarekat Naqsabandiyah Indonesia Gelar Dzikir Akbar: Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Dandim 0736/Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro Dalam Upacara Bendera 17 an
    Ahmad Muzani Sekjen DPP Partai Gerindra Menyatakan Dukungan Resmi Kepada M Faiz Kurniawan Untuk Menjabat Bupati Batang 
    Disparpora Batang: Bangun Atap Kolam Renang THR Kramat Butuh Anggaran Rp2,25 Miliar
    Pembangunan Breakwater 2024 Pantai Sigandu Oleh PT Safari Beach Jateng Dipertanyakan Legalitasnya
    Ketua Umum Komite Ekonomi Kreatif  Achmad Suroso S.Pd.M.Pd Memberikan Sambutan Pada Digital Market. Pelaku Ekraf Di Kabupaten Batang 
    Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah
    Begini Tips Memilih Pemimpin Menurut Ketua Umum KJK Slamet S : Fokus pada Visi dan Misi dalam Pilkada Batang
    Hari Ini Resmi Beroperasi Gerbang Tol KITB , Segini Tarifnya

    Ikuti Kami